Senin, 04 Januari 2010

korupsi dikerinci ;DANA MASJIDPUN DI MAKAN

Ada bermacam cara dan teknik para PENJAHAT KORUPTOR untuk memakan anggaran pembangunan daerah (APBD). Di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi: uang bantuan pembangunan mesjidpun diakali sebagai jalan untuk melakukan tindakan KORUPSI.
Memakan dan melahap habis uang pembangunan mesjid tidak saja melawan hukum, tapi juga membuat dosa besar kepada Tuhan sang pencipta. Tapi para KORUPTOR di Kerinci tidak malu dan tidak takut sama sekali dengan itu semua. “Benar-benar ini keterlaluan, ini lebih dari perampok”, paling tidak begitulah komentar  sebagian besar masyarakat Kerinci saat ini. Kalau dana pembangunan Mesjid saja dimakan, maka sangat memungkinkan dana yang “mengatasnamakan” pembangunan berbagai proyek di Kerinci juga banyak lari ke kantong para Koruptor bejat ini. Apalagi melihat perkembangan pembangunan di Kabupaten Kerinci selama sepuluh tahun terakhir iniyang sangat mengecewakan masyarakat, hal ini tergambar dari wajah Kabupaten Kerinci yang semakin muram dengan berbagai infrastruktur yang sangat buruk dan jelek.

Karena itu masyarakat berharap banyak kepada aparat penegak hukum terutama KPK untuk segera mengusut dan mengungkap tuntas berbagai kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Kerinci, Jambi ini. Peran KPK memang sangat dinantikan oleh masyarakat Kerinci, setelah bertahun-tahun masyarakat sebenarnya sudah kehilangan kepercayaan terhadap pihak penegak hukum di Kerinci dan Jambi. Banyak laporan dugaan Korupsi lenyap dan hilang tanpa berita sampai hari ini. Kasus korupsi yang saat ini sedang di tangani penegak hukum di Kerinci, masyarakat masih menonton bagai mana akhir perjalanan kasus ini nanti. Akankah ada KORUPTOR yang terungkap dan terjaring hukum, masyarakat sedang menonton !
Berikut kami kutip beritanya dari harian Jambi Independent:
www.jambi-independent.co.id, tanggal 5 September 2009

LAMPIRAN SK BUPATI DIDUGA FIKTIF
Kasus Bansos, 166 Masjid Tidak Terima Dana
SUNGAIPENUH – Ini perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang dianggarkan untuk pembangunan masjid di Kerinci. Korupsi berjamaah atas dana yang dianggarkan melalui APBDP 2008 itu diduga telah direncanakan secara sistematis.
Dana sebesar Rp 2 miliar itu diduga tidak hanya dinikmati pejabat eksekutif dan legislatif, tapi tukang stempel pun ikut kecipratan. Sumber di Kejari Sungaipenuh mengatakan, pembuat stempel kecipratan dana sebesar Rp 18 juta untuk membuat stempel palsu.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun koran ini, untuk memuluskan surat pertanggungjawaban (SPJ) pengunaan dana bansos pembangunan masjid itu, dipesan stempel dalam jumlah banyak. Stempel tersebut merupakan duplikat stempel 166 masjid yang seharusnya menerima dana bansos.
Stempel itu hanya untuk menguatkan laporan pertanggungjawaban fiktif yang dibuat sebagai bukti telah terjadi pembayaran dana. Padahal, tidak sepeser pun dana miliaran itu mengalir ke kas 166 masjid yang masuk dalam daftar menerima bantuan.
Kajari Sungaipenuh Daru TS SH MH melalui Kasi Pidsus Insyayadi SH mengatakan, semua pihak yang diduga mengetahui aliran dana bansos, tanpa terkecuali, akan dimintai keterangan. Sebelumnya, Kejari sudah memeriksa 14 pengurus masjid di Kerinci. “Tidak satu pun yang mengaku pernah menerima bantuan pembangunan masjid,” katanya.
Untuk diketahui, dana bantuan masjid itu disalurkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor 451.14/kep 526/2008 tentang Pemberian Bantuan Sosial kepada Pengurus Jamaah Masjid dalam Kabupaten Kerinci. Dana itu rencanakanya digunakan untuk pembangunan tempat ibadah tahun 2008. Surat Keputusan tersebut ditetapkan 30 Desember 2008 dan ditandatangani bupati Kerinci saat itu, H Fauzi Si’in.
Dalam surat Keputusan tersebut ditetapkan pemberian bantuan sosial kepada pengurus atau jamaah masjid di Kerinci untuk pembangunan 166 tempat ibadah (masjid) tahun 2008 sebesar Rp 2 miliar. Besar bantuan bervariasi, dari Rp 5 juta hingga Rp 17 juta.
Kemudian tujuan pemberian bantuan untuk menunjang kegiatan operasional dan/atau pembangunan tempat ibadah. Dalam surat keputusan bupati tersebut juga disebutkan, segala biaya yang timbul akibat penerbitan keputusan itu dibebankan kepada APBDP Kerinci 2008 pada anggaran belanja bantuan sosial.
Dalam lampiran SK Bupati Kerinci Nomor 451.14/kep 526/2008, dilampirkan 166 masjid di Kerinci yang telah menerima bantuan pembangunan masjid tersebut. Namun dari pemeriksaan pihak Kejari ke beberapa pengurus masjid, mereka mengaku tidak pernah menerimanya. Diduga kuat lampiran SK tentang nama-nama masjid yang menerima dana bantuan fiktif.
Bila mengacu pada SK, dipastikan bahwa mantan Bupati H Fauzi Si’in mengetahui secara jelas pencairan dana bantuan untuk 166 masjid sebesar Rp 2 miliar itu.(dip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar